Menurut pegiat sejarah, Nur Setiawan, bangunan yang kini tampak ditutupi rangka besi pada bagian fasade tersebut sudah berdiri sekitar tahun 1890-an. Karena sejak tahun 1700-an, Jalan Karet semakin berkembang ketika kompani dagang Belanda atau Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) menguasai Surabaya sekitar abad 17.
Ditambah dengan kehadiran perusahaan dagang Belanda yakni Nederlansche Handels Maatschappij (NHM) di kawasan tersebut. "Berada di kawasan perniagaan di Jalan Karet, koperasi bank akhirnya didirikan dengan maksud untuk memberikan pinjaman kepada rakyat agar tidak terjerat oleh rentenir," kata Nur Setiawan.
Upaya untuk membentuk koperasi bank, menurutnya, untuk mencapai perubahan ekonomi untuk rakyat atau kelas menengah ke bawah yang ketika itu sangat menderita. "Juga sebagai antisipasi perkembangan ekonomi. Bahkan ketika itu pemerintah Hindia Belanda sempat mengeluarkan aturan yang dikhususkan untuk kalangan bumi putera (koperasi rakyat)," tuturnya.
Di kawasan Karet juga mulai berkembang bank perkreditan rakyat, terutama di tahun-tahun paska kemerdekaan. "Antara 1970an sudah mulai berkembang bank di Jalan Karet," imbuhnya.
Kini, fungsi bangunan di Jalan Karet 68 itu tak lagi digunakan sebagai Koperasi Bank Pasar Niaga Rakyat. Pemkot Surabaya telah menetapkan bangunan itu sebagai bangunan cagar budaya dengan SK Wali Kota Surabaya nomor 188.45/004/402.1.04/1998 dengan nomor urut bangunan cagar budaya 88. Hal ini sebagai penunjang kawasan kota lama, karena merupakan bangunan berarsitektur Kolonial Belanda atau peninggalan era VOC. (rmt/jay) Editor : Administrator