Selebgram dan influencer ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang merugikan khalayak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” kata Ketua Mejalis Hakim, Rahman Rajagukguk, dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (14/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” lanjut Rahman.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan atau penjara selama 10 bulan. Selanjutnya, Indra Kenz juga masih diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu berdasarkan persidangan di PN Tangerang Selatan pada Kamis (6/10). Indra juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
Jaksa menilai Indra terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpc/jay) Editor : Administrator