“Kami melaksanakan survei lokasi makam di Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Wajak. Sudah kita cek kondisi makam, cek kondisi sekitar TPU, jalan sekitar dan cek ketersedian instalasi air bersih,” ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis, Selasa (1/11).
Kholis menjelaskan, koordinasi persiapan ekshumasi dipimpin oleh Wakapolres Malang Kompol Himawan Setiawan. Hasilnya, akan dilakukan penyediaan tenda otopsi dengan ukuran 8 × 16 meter, termasuk penyiapan personel selama proses otopsi. “Kami dari Polres Malang persiapkan diri untuk sediakan seluruh sarana mendukung kegiatan otopsi dan pelayanan ke keluarga korban,” tutur Kholis.
Rencana otopsi korban Tragedi Kanjuruhan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 5 November 2022. Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan bahwa setuju otopsi. Otopsi akan dilakukan dengan metode ekshumasi atau penggalian kuburan.
Sementara itu, desakan Aremania agar berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim membuahkan hasil. Kepala Kejari Kota Batu menyampaikan bahwa berkas perkara yang telah ada di tangan Kejati Jatim dinyatakan belum lengkap atau P-18.
“Saya sudah langsung hubungi rekan di Kejati Jatim. Informasinya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18,” ujar Kajari Kota Batu Agus Rujito.
Pernyataan berkas perkara dinyatakan P-18 itu disampaikan Agus seusai mendapat desakan dari ratusan Aremania yang meminta Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim.
Desakan yang dilakukan Aremania tak tanggung-tanggung. Kajari Kota Batu diminta menghubungi secara langsung Kejati Jatim untuk memastikan jawaban dari tuntutan yang dilayangkan. Penyampaian tuntutan itu juga disaksikan langsung Anto Baret dan tim kuasa hukum gabungan Aremania.
“Saat ini tinggal kami menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau ada Aremania yang ingin tahu dan mencari informasi bisa datang ke sini (Kejari Kota Batu) karena itu adalah informasi publik,” kata Agus.
Tim Advokasi Aremania Djoko Tritjahjana bersyukur tuntutan Aremania dan warga Malang terkait pengembalian berkas perkara Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik telah disetujui. “Yang terpenting, harapan dari warga Malang telah terpenuhi di mana berkas perkara yang diberikan penyidik kepada Kejati Jatim belum lengkap atau P-18,” kata Djoko.
Ia bersama dengan Aremania menegaskan akan terus mengawal penanganan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, yang telah menewaskan 135 orang. Sebab, sejauh ini masih ada beberapa tuntutan dari Aremania yang belum dikabulkan. (rus/rek) Editor : Administrator