Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pembunuh Ibu-Anak yang Jasadnya Dibuang di Tol Semarang Dihukum Seumur Hidup

Administrator • Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:46 WIB
Korban Sweetha Kusuma Subardiya (kiri) yang dibunuh kekasihnya, Donny Christiawan (kanan). (DOK. POJOKSATU/JAWAPOS)
Korban Sweetha Kusuma Subardiya (kiri) yang dibunuh kekasihnya, Donny Christiawan (kanan). (DOK. POJOKSATU/JAWAPOS)
Pembunuh Ibu-Anak yang Jasadnya Dibuang di Tol Semarang-Solo Dihukum Seumur Hidup

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Sweetha Kusuma Subardiya (32) dan MFA (4) yang jasadnya dibuang di jembatan tol KM 425 Tol Semarang-Solo.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Gatot Sarwadi, dalam sidang di PN Semarang, Rabu (26/10), sama dengan tuntutan jaksa. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny Christiawan secara daring.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Menurut dia, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA, bocah laki-laki berusia 4 tahun, di rumahnya di Kabupaten Rembang hingga meninggal dunia pada Februari 2022.

"Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo," ucapnya. Hal tersebut, kata dia, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Sweetha Kusuma Subardiya, yang tak lain adalah ibu korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ibu dan anak tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini sehingga pantas dan adil jika dijatuhi hukuman maksimal.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara terdakwa Donny Christiawan (31) yang sudah beristri dan beranak satu dengan korban Sweetha Kusuma Subardiya (32), janda beranak dua asal Palembang pada tahun 2021 lalu.

Kedua insan berlainan jenis ini kebetulan sama-sama tenaga kesehatan atau perawat/bidan di salah satu rumah sakit di Jogja. Setelah berpacaran, Donny memberanikan diri melamar Sweetha.

Sweetha tinggal bersama anak keduanya, MFA, karena anak pertamanya dititipkan ke orangtuanya di Sleman, Jogja. Karena percaya dengan terdakwa yang diharapkan bisa menjadi ayah dari anak-anaknya, korban menitipkan MFA ke Donny karena ia tugas shift malam.

Apalagi terdakwa mengaku bisa merawat MFA di rumahnya di Lasem, Rembang, agar bisa diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan. Namun bukannya merawat sesuai amanat dari korban, MFA malah dibunuh oleh Donny Christiawan pada 20 Februari 2022 lalu.

Korban MFA meninggal setelah dianiaya oleh terdakwa di kamar mandi dan jasadnya kemudian dibuang tanpa pakaian di bawah jembatan di Tol Semarang-Solo.

Karena kangen dengan anaknya MFA, korban Sweetha berkali-kali meminta Donny untuk mempertemukan dengan anaknya baik lewat telepon atau video call. Namun, Donny selalu berdalih.

Hingga pada 3 Maret 2022, Sweetha yang dijanjikan akan dipertemukan dengan anaknya ganti dibunuh dengan cara dicekik saat menginap di sebuah hotel di Semarang. Sama dengan anaknya, jasad korban juga dibuang oleh terdakwa di KM 425 Tol Semarang-Solo.

Jasad ibu dan anak itu akhirnya ditemukan polisi hanya berjarak sekitar 500 meter dalam kondisi mengenaskan. Terdakwa sendiri ditangkap polisi berdasar laporan keluarga korban. Saat itu, terdakwa berpura-pura hendak lapor ke polisi karena kehilangan tunangan dan anak tirinya. (jpc/ant/jay) Editor : Administrator
#Pembunuhan Bidan di Semarang #Sweetha Kusuma Gatra #Donny Christiawan #Jasad Dibuang di Tol Semarang-Solo #Pembunuh Ibu Anak