"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa (11/10).
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Sebab, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Ia mengatakan biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan. "Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," jelas dia.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga memaparkan lima poin penting mengenai pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun yang dimulai pada Rabu (12/10). "Pertama, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa," kata Widodo Ekatjahjana.
Ketentuan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
Kedua, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Berikutnya, subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka dua diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama lima tahun.
Keempat, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Terakhir, calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2012. (jpc/ant/jay) Editor : Administrator