"Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SDM Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/10).
AKBP Ferli Hidayat digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis. Selain itu, kata Dedi, sejumlah komandan Brimob Polda Jatim juga diganti selepas kerusuhan yang mencoreng nama Indonesia tersebut.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya meminta Polri mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Dia meminta Polri menegakkan disiplin kepada pejabat Polri. "Penegakan disiplin kepada pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa," kata Mahfud.
Dia meminta Polri mengevaluasi pejabat di Jawa Timur buntut insiden Kanjuruhan yang menyebabkan 125 orang tewas. "Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap semua jabatan di Provinsi Jawa Timur. Itu keputusannya," katanya.
Ia meminta Polri segera menyampaikan pihak yang sebagai tersangka. "Penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta evaluasi dan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Ini karena terjadi kerusuhan hingga menyebabkan korban jiwa hingga ratusan orang. “Ini murni kelalaian baik dari pihak penyelenggara (LIB) maupun pengamanan,” ujarnya.
Karena itu, Sugeng meminta pihak berwajib mengusut tuntas tragedi tersebut. Termasuk melakukan penahanan dan penangkapan pada pihak penyelenggara pertandingan. “Saya minta direktur PT LIB ditahan, diamankan, kalau bisa jadi tersangka. Penyelenggara lokal juga (ditangkap) untuk pertanggungjawabannya. Kapolres Kabupaten Malang kalo bisa juga mundur atau dicopot dari jabatannya karena gagal menjalankan tugas untuk pengamanan,” tegasnya.
Sugeng menyebut Kapolres Malang harus dicopot karena adanya penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan untuk mengurai kericuhan para suporter. Tanpa regulasi FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata pun, kata dia, pihak kepolisian seharusnya bisa memakai nalarnya.
“Kita anggap stadion itu indoor. Kalau gas (air mata) itu ditembakkan ke dalam stadion, pastinya tidak terurai ke udara. Jadi, itu (penembakan gas air mata) sudah mengarah ke kekerasan fisik namanya. Bukan upaya untuk mengurai kericuhan,” jelasnya. (jpr/rek) Editor : Administrator