Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Arema FC dan PSIS Stop Kerja Sama Sponsor dengan Situs Judi Online

Administrator • Kamis, 25 Agustus 2022 | 01:27 WIB
PUTUS KERJA SAMA: Jersey latihan PSIS Semarang yang mencantumkan sponsor yang diduga situs rumah judi online. (ISTIMEWA/PSIS)
PUTUS KERJA SAMA: Jersey latihan PSIS Semarang yang mencantumkan sponsor yang diduga situs rumah judi online. (ISTIMEWA/PSIS)
SEMARANG - Setelah Arema FC memberikan pernyataan memutus hubungan kerja sama dengan salah satu sponsornya yang diduga sebagai situs judi online, kini giliran PSIS Semarang yang memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Manajer PSIS, Wisnu Adi, menjelaskan Skor 88 News selaku sponsor PSIS bukanlah sebuah situs judi online. Wisnu pun menegaskan sponsor klubnya itu merupakan sebuah portal berita biasa. Melalui hal ini pihak PSIS berkelit tidak bertanggung jawab terkait isi konten berita yang ditayangkan oleh Skor 88 News.

“Kami kerja sama dengan portal berita online, bukan dengan portal judi seperti yang saat ini ramai. Dalam pasal-pasal kerja sama juga dengan jelas disebutkan bahwa PSIS tidak bertanggung jawab terhadap isi berita dan konten yang ada dalam portal berita tersebut”,” jelasnya, dikutip dari PSIS, Selasa (22/8).

Meski demikian, pihak PSIS juga turut mengehentikan kerja sama dengan sponsor tersebut. Mereka akan menurunkan semua logo terkait dengan sponsor yang dimaksud di semua tempat.

“Menyikapi yang saat ini tengah gaduh, maka kami per hari ini, Skor 88 News kami takedown dari logo yang menempel di jersey latihan,” lanjutnya kemudian.

“Kami dari awal juga komitmen bahwa PSIS kerja sama dengan portal berita online, bukan dengan portal judi dan kami juga putuskan bahwa PSIS telah membatalkan kerja sama dengan Skor 88 News yang ditengarai sebagai portal judi,” tegas Wisnu kemudian.

Sebagaimana diketahui, pemberantasan kasus judi online itu serentak atas instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu. Langkah ini langsung menjerat tiga klub Indonesia yakni Persikabo 1973, Arema FC, dan PSIS Semarang.

Mereka terkena kasus pelanggaran Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP. Adapun pasal perjudian telah diatur dalam pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Hal itu seiring dengan laporan yang dilayangkan pada Senin (22/8) oleh Rio Johan Putra selaku pecinta bola dan akademisi/dosen. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022.

Sementara itu Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa selama ini PSSI dan PT LIB tidak berada di pihak dalam kerja sama atau ikut bekerja sama dengan yang dilakukan antara klub dan situs online tersebut.

Kalau kemudian kerja sama itu dianggap meresahkan maka PSSI dalam waktu dekat akan mengundang klub-klub tersebut.

"Kami akan mengundang klub-klub yang dilaporkan tersebut, dan apabila ternyata ini diduga kuat melanggar etis bahkan melanggar hukum tentu kami akan memanggil karena mereka adalah anggota kami dan akan kami mintai klarifikasi." kata Yunus Nusi.

Yunus menambahkan, secara umum PSSI akan mengambil sikap menyarakan untuk mengambil langkah terbaik, karena prinsipnya sepak bola itu untuk semua dan harus membahagiakan.

"Tidak boleh sepak bola itu meresahkan. Jadi dipastikan para anggota kami untuk mengambil langkah terbaik. Sebelum ada hal-hal yang meresahkan Saya sarankan agar dihentikan dulu kerja sama itu.” Pungkasnya. (pps/rak) Editor : Administrator
#Sponsorship #Situs Judi Online #psis semarang #Stop Kerja Sama #arema fc