Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung. "Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali. Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta usai diterbangkan dari Lampung.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. "Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (jpc/ant/jay) Editor : Administrator