Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam (9/8) hanya mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.
Termasuk memeriksa para saksi dengan saksi mahkota Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo. Sebab disampaikan sebelumnya oleh penyidik bahwa kasus ini berawal dari pelecehan yang dialami Putri Candrawathi yang disebut dilakukan oleh Brigadir J selaku sopir pribadi sang jenderal.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, kata Kapolri, penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan dan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal kejadian.
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.
MAHFUD MD: MOTIFNYA SENSITIF, KONSUMSI ORANG DEWASA
Di bagian lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J dengan tangan ajudannya Bharada E, akan segera direkonstruksi oleh Polri.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.
Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Brigadir Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (jpc/ant/jay)