"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (26/7).
KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan bendahara umum PBNU itu dapat menghubungi KPK melalui nomor pusat panggilan 198, atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian Mardani. "Kami juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan ataupun nanti cara-cara lain terkait dengan status DPO dari tersangka MM (Mardani H. Maming) ini yang terhitung sejak hari ini tanggal 26 Juli 2022," ucap Ali.
KPK juga meminta Mardani agar kooperatif datang ke KPK. "Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan tersangka. "Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Maming)," kata Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maming, dan dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan. "Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata dia.
Sebelumnya tim kuasa hukum Maming telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan, lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses. (jpc/ant/jay)