Polda DIY Ungkap Kasus Pedofil Daring Modus "Grooming" terhadap Anak
Administrator• Selasa, 12 Juli 2022 | 04:51 WIB
ISTIMEWA
JOGJAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kejahatan seksual secara daring terhadap anak dengan modus "grooming" atau membangun kedekatan secara emosional sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin, menyebut ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual daring dengan tersangka berinisial FAS atau Bendol, laki-laki berusia 27 tahun.
"Setelah mendapat nomor kontak target korban, pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Ini istilah yang kami katakan dalam kejahatan pornografi atau kejahatan terhadap anak dengan istilah 'grooming'," ujar Roberto.Pengungkapan kasus itu, kata dia, berawal dari laporan guru sekolah serta orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Juni 2022.