Ia menegaskan putra seorang kyai di Jombang itu akan tetap diperlakukan sama dengan para tahanan yang lain. “Yang jelas, sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama,” ujarnya.
Karena itu, tersangka MSAT alias Mas Bechi akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima tahanan dengan inisial MSAT sejak pukul 02.30, Jumat (8/7).
Petugas dari Polda Jatim dan Kejati Jatim telah melimpahkan MSAT kepada pihak rutan. Setelah menerima MSAT, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal. Selain itu, petugas juga melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
“Proses serah terimanya baru selesai sekitar pukul 04.00. Kami langsung membawa yang bersangkutan ke sel isolasi mandiri. Ya, khusus tahanan baru,” bebernya.
Tersangka MSAT atau Mas Bechi sendiri saat ini menempati kamar seluas 4x5 meter persegi. Dia tak sendiri, melainkan bersama dengan 10 orang tahanan baru lainnya. MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan.
Menurut Wahyu, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. Selain itu, pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan. Selama menjalani isolasi, MSAT tak bisa dikunjungi siapa pun, termasuk pihak keluarga.
“Kecuali nantinya ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. Namun, secara keseluruhan, layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus pencabulan santri di Jombang dengan tersangka MSAT ke pengadilan dalam waktu dekat.
MSAT alias Mas Bechi akan dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
Sofyan menambahkan, nantinya Mas Bechi akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan di PN Jombang sebagaimana lokasi peristiwa perbuatan pencabulan yang disangkakan kepada tersangka. "Ini terkait kondusifitas persidangan," jelasnya. (far/jar/rek)
Editor : Administrator