Kelima tersangka adalah WH, warga Sidoarjo, MR, 19, warga Ploso, Jombang, MN, warga Gunung Kidul, SA, warga Lamongan, dan DD, warga Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan kelima tersangka memiliki peran masing-masing. WH berperan menabrak barikade petugas di pintu pondok pesantren menggunakan motor.
"MR menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang (AKP Giadi) menggunakan air panas. Namun alhamdulillah tidak luka serius," ujarnya di Mapolda Jatim Jumat malam (8/7).
Sementara MN berperan menghalangi petugas dengan tindakan kekerasan fisik. SA memprovokasi barikade petugas dengan tindakan kekerasan. "DD adalah sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT pada Minggu (3/7)," jelasnya.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menyebutkan, kelima tersangka dikenakan pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang kejahatan seksual. Di dalam pasal 19 sudah disebut bila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana lima tahun.(rus) Editor : Lambertus Hurek