Mengutip dari Jawapos.com sebagaimana disampaikan dari Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kedua instansi penegak hukum di jalan tol ini akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan bebas hambatan mulai 1 April 2022.
Aturan itu menentukan batas minimal dan maksimal laju kecepatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih saat melaju di jalan tol. Yakni minimal 60 kilometer per jam (kpj) hingga 100 kpj.
Kamera pengintai akan merekam plat nomor kendaraan pelanggar aturan kecepatan di jalan tol yang telah dipasang di beberapa titik. Hal ini penting diketahui para pengguna jalan tol terutama saat melakukan mudik lebaran seperti sekarang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Mabes Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, apabila pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan maka siap-siap untuk ditilang.
"Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture. Dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' (surat tilang, red) untuk pelanggar yang harus membayar denda," jelasnya.
Bahkan dendanya tak main-main, bagi pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau bisa digantikan dengan denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).,
Penindakan pelanggaran ini, jelas Aan, sesuai dengan ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dasar penerapan tilang batas kecepatan ini adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-undang tersebut.
Untuk itu, pengemudi utamanya yang melaju di jalan tol perlu mengetahui lokasi kamera ETLE yang telah dipasang di beberapa titik jalan tol berikut ini:
• Jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
• Jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
• Jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
• Jalan tol Padaleunyi Km 120 B
• Jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
• Jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
• Jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Lokasi Speed Camera Korlantas Polri :
• Jalan Tol Palimanan-Kanci
• Jalan Tol Batang-Semarang
• Jalan Tol Semarang-Solo
• Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
• Jalan Tol Ngawi-Kertosono. (jpc/jay) Editor : Administrator