Enam saksi itu Panitera PN Surabaya Joko Purnomo, Rachmat Harjono Tengadi, Darmaji, dan Dodik Wahyono, ketiganya pengacara. Kemudian
Ahmad dan Made Sri Manggalawati dari pihak swasta. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan soal dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin tersangka Itong.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di PN Surabaya. Mereka adalah Itong dan panitera pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang miliaran itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro. (far/ant/rek) Editor : Lambertus Hurek