Pekan lalu, Polda Jatim sudah menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni DY, I, dan FA. Tersangka Bambang Suryo sempat memberi pernyataan kepada wartawan di depan Ditreskrimum Polda Jatim. "Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Saya sudah minta izin. Saya akan menghadiri (pemeriksaan)," kata Bambang.
Ia menyebut akan ada beberapa nama yang akan disampaikan kepada penyidik. “Saya tidak akan menyebutkan nama. Saya akan serahkan pada lawyer," tegasnya sembari menunjukkan selembar kertas berisi daftar nama-nama tokoh.
Menurut Bambang, nama-nama tersebut ada yang dari federasi, klub dan semua pihak. "Ada federasi, ada klub, juga semua. Saya tidak melakukan hal apa apa. Tapi kenapa saya dipaksakan," ucapnya.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman membenarkan, BS menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 09.30. Setelah dilakukan tes swab dan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, BS yang dinyatakan negatif langsung diperiksa di Ditreskrimum. Setelah pemeriksaan, BS ditahan mulai Selasa petang.
Dia menambahkan, satu tersangka belum hadir, yakni HP. Pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap HP. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap atau dihadirkan, sehingga proses ini bisa berjalan," katanya.
Para tersangka, kata Taufiqurrahman, dikenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan pasal 55 KUHP.
Disinggung nama-nama yang dibawa BS, Taufiqurrahman menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan. "Kalau nanti hasil pemeriksaan ada fakta baru tentu akan didalami oleh penyidik. Sampai hasil pemeriksaan kemarin sementara hanya ditetapkan lima tersangka," katanya. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek