Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PPKM LEVEL 3 BATAL, Ini Aturan Baru Pengetatan Jelang Nataru

Administrator • Selasa, 7 Desember 2021 | 17:09 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Health Business Gathering 2021, di Bali, Jumat (3/12/2021). (ANTARA)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Health Business Gathering 2021, di Bali, Jumat (3/12/2021). (ANTARA)
JAKARTA - Pemerintahan memutuskan untuk membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur natal dan tahun baru (nataru) di semua wilayah di Indonesia di tengah ancaman varian baru covid-19, Omicron.

Sebagai gantinya, pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan sebelumnya, berdasarkan assessmen. Dimana per 4 Desember 2021, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali, atau hanya 12 kabupaten/kota.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru secara merata pada semua wilayah, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut Binsar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12) malam.

Ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Hal itu juga lantaran penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," kata Luhut.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.



Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Perubahan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Luhut menambahkan, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Luhut menegaskan berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

Luhut juga menyebutkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah meski masih tersisa 12 kabupaten/kota di Jawa-Bali di level 3 PPKM.

"Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja," katanya.

Menurut dia, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Begitu pula kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Namun, Luhut menekankan agar semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya.

Luhut pun memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali masih akan diperpanjang hingga 13 Desember 2021. (antara/jay) Editor : Administrator
#Syarat Pengetatan Wilayah #PPKM Level 3 Batal #Menko Maritim #12 Wilayah level 3 #luhut binsar panjaitan