Dugaan permainan laga itu terjadi dalam laga Gresik Putra Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC dan Gresik Putra Paranane FA melawan Persema Malang. "Kita serahkan ke Polda penanganaannya. Mudah-mudahan bisa diungkap siapa saja yang terlibat dalam suap menyuap di persepakbolaan," ujar Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat, Senin (22/11).
Makin Rahmat menambahkan, laporan ini menindaklanjuti temuan Komdis PSSI Jatim yang belum bisa dijangkau. Pihak yang dilaporkan adalah Yopi dan kawan-kawan. "Kita melaporkan berdasarkan bukti percakapan WA, rekaman, dan para saksi. Tentu semua masih perlu didalami," ujarnya.
Makin menjelaskan, kasus yang dilaporkan terkait dugaan percobaan suap menyuap dan taruhan. Sebab, salah satu dari orang yang dihukum menyebut perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan judi online.
"Tentang keterlibatan BS memang kita temukan dan tidak hanya berupa rekaman, tapu juga foto, dokumen, dan pengakuan saksi-saksi. Ini tentu bagi kami memenuhi unsur-unsur pertama permulaan tentang keabsahan dan keterlibatan," bebernya.
Saat pelaporan, lanjut Makin, pihaknya membawa alat bukti percakapan WA dan rekaman serta keterangan saksi. "Yang dilaporkan bisa berkembang lebih empat orang. Bahasanya Yopi dan kawan-kawan," terangnya.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba membenarkan, Komdis PSSI Jatim telah melaporkan peristiwa terkait pertandingan sepak bola yang diduga ada match fixing.
"Kami masih mendalami, nanti akan proses lidik, untuk mencari tahu peristiwa itu apa. Kemudian kita konstruksikan ke pasal yang ada," sebutnya.
Ronald melanjutkan, dari proses penyelidikan nanti bila menemukan pidana maka tentu akan ada tersangka. "Status perkara ini masih proses penyelidikan. Kami akan konstruksikan apakah modelnya suap. Atau pemerasan atau penipuan. Nanti dari proses penyelidikan itu yang kita bangun konstruksinya untuk bisa menjadikan sebuah perkara," paparnya.
Tak hanya itu. Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera memeriksa saksi-saksi terkait.
Sebelumnya Komdis PSSI Jatim telah memberikan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Dia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun. "Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," kata Makin Rahmat.
Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani. Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selam 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.
Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang. Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek