Keputusan kembali menggelar salat Jumat mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 dan surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021, juga hasil rapat Imam Besar dan Pengurus Badan Pengelola Masjid, Kamis (12/8) lalu. "Jika ketentuan Mendagri dan Menteri Agama jumlah jamaah paling banyak 25 persen, maka Masjid Al Akbar malah di bawahnya, yakni hanya 10 persen," katanya, Jumat (13/8).
Selain itu, bacaan imam adalah surat-surat pendek dan durasi khutbah Jumat dibatasi maksimal 10 menit. "Kita siapkan alat teleprompter untuk panduan khotib agar durasinya tepat waktu," jelasnya.
Dari pantauan Radar Surabaya di MAS, jamaah pun berbondong-bondong ke MAS begitu adzan berkumandang. Tak sedikit dari mereka yang sebelumnya tak mengetahui MAS menggelar salat Jumat akhirnya mengikuti salat Jumat berjamaah. "Ya, sebelumnya nggak tahu kalau ada jumatan (salat Jumat) lagi di masjid Al-Akbar ini. Pas saya lewat kok banyak orang-orang yang mau salat. Akhirnya saya belok arah ke sini (MAS)," kata salah satu jamaah Khoirul Izam.
Sementara itu Humas MAS Helmy M Noor menegaskan, para jamaah agar mematuhi aturan protokol kesehatan yang lebih ketat, di antaranya memakai masker, sudah berwudhu dari rumah, memasuki bilik disinfektan, mengecek suhu tubuh, menjaga jarak shaf salat, tidak bersalaman dan tidak berkerumun usai salat. Selain itu, panitia tidak menyediakan lagi plastik untuk tempat sandal atau sepatu. Melainkan, diganti dengan tas yang nantinya harus dikembalikan jamaah. ”Ini mengurangi plastik sekali pakai,” jelasnya.
Panitia juga terlihat menggunakan masker merah putih. Merekalah yang mengatur jamaah saat masuk ke area dalam masjid. Selain itu, MAS juga menggelar kembali salat lima waktu secara berjamaah.”Jadi, Masjid Al Akbar dibuka untuk umum dengan prokes ketat," pungkasnya. (rmt/nur) Editor : Administrator