Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hasil Lab Sebut Limbah PT Long Xing Logam Lebihi Baku Mutu

Administrator • Senin, 18 Mei 2020 | 03:51 WIB
Hasil Lab Sebut Limbah PT Long Xing Logam Lebihi Baku Mutu
Hasil Lab Sebut Limbah PT Long Xing Logam Lebihi Baku Mutu

GRESIK - Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait pencemaran kali Dusun Tanggungan di Desa Lebaniwaras Kecamatan Wringinanom karena limbah PT Long Xing Logam. Pihak penegak hukum berencana memeriksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik. 


Kanit Tipiter Iptu Igo Fazar Akbar mengakui, sebelumnya pihaknya sudah memanggil dan memeriksa perwakilan dari PT Long Xing Logam terkait dugaan pencemaran tersebut. “Selanjutnya pihak DLH yang bakal kami periksa," jelasnya kepada Radar Gresik, Minggu (17/5). Pemeriksaan terhadap pihak DLH untuk menjelaskan hasil uji laboratorium dari sampel yang diambil di kali Dusun Tanggungan. 


Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DLH Pemkab Gresik, Baktiar Gunawan Hutabarat mengatakan, hasil uji laboratorium sampel limbah cair milik PT Longxing Logam Dusun Tanggungan sudah keluar. "Hasil uji laboratorium melebihi baku mutu dan kami akan koordinasi dan menjelaskannya ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik," ujar Baktiar. Itu artinya berbahaya bagi lingkungan. 


Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipiter berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Setiap orang yang lalai mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.(yud/han)


Editor : Administrator