SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tersangka dugaan pencabulan Hanny Layantara dan barang bukti ke Kejati Jatim, Selasa pagi (5/5). Penyerahan tersangka atau tahap dua itu dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas sempurna.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie menyatakan untuk tersangka HL (Hanny Layantara) terkait dengan kasus perlindungan anak berkasnya sudah P21 (sempurna).
"Sekarang juga kami sudah melaksanakan tahap dua ke pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti untuk kejelasannya silahkan koordinasi pihak Kejati," katanya.
Oknum Pendeta Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap saat Hendak ke Luar Negeri
Diakui Pitra, sebelumnya berkas memang sempat dikembalikan. Setelah melengkapi petunjuk jaksa, dan meminta keterangan saksi-saksi, dan dikirim berkas dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. "Kasus ini ditangani penyidik sudah tuntas dan rampung," tegasnya.
Sementara itu tersangka Hanny Layantara saat digiring menuju mobil sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media dengan menutupi muka menggunakan kertas. "Baik-baik saja," ucapnya saat ditanya kondisinya.
Disinggung terkait persiapan menjelang babak baru persidangannya, Hanny menanggapi dengan santai. Namun saat ditanya terkait kejadian sebenarnya dia memilih diam. "Tanya pengacara saya saja ya. Selamat siang," ungkapnya lalu masuk ke dalam mobil penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Hanny Layantara ditangkap anggota Subdit IV Renakta saat berada di rumah temannya Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3). Dia dibekuk setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan IW, seorang jemaatnya.(rus/rud)
Editor : Administrator