Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penjualan Masker dan Hand Sanitizer Ilegal Digerebek Polisi

Administrator • Minggu, 3 Mei 2020 | 05:55 WIB
Penjualan Masker dan Hand Sanitizer Ilegal Digerebek Polisi
Penjualan Masker dan Hand Sanitizer Ilegal Digerebek Polisi

SURABAYA - Produksi dan distribusi masker dan hand sanitizer ilegal beromset puluhan juta rupiah berhasil diungkap Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya. 


Lima tersangka diamankan masing-masing tiga tersangka pasangan suami istri Sunggowo Bagio, 43, dan Lilik, 39, warga Jalan Melikan, Kejapanan, Pasuruan, satu reseller Bagus Hendra, 29, warga Desa Cemengkalan, Sidoarjo yang menjual masker ilegal. 


Sedangkan dua tersangka warga Buduran, Sidoarjo ditangkap mengedarkan hand sanitizer ilegal. Masker yang dijual oleh pasutri Sunghowo dan Lilik ini diketahui diselundupkan melalui pengiriman paket. Ia membeli 240 boks masker dari Cina dengan merek Disposable Mask.


Masker tesebut dibeli secara online di situs Alibaba. Ia membeli dengan harga Rp 46 juta. Selanjutnya untuk mengelabuhi pemeriksaan dokumen import, tersangka ini memalsukan dokumen pengiriman barang. 


"Pasutri ini punya bisnis alat tulis. Ia mengirim dengan alat tulis yang lain. Dokumen masker diganti penghapus," kata Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan.


Ia mengatakan, tersangka ini menggunakan toko alat tulisnya sebagai gudang masker. Dalam memperjualbelikan masker tersebut, tersangka sangat berhati-hati.


Ia memilih untuk menjual ke orang yang dikenal. Polisi baru bisa menangkap tersangka setelah mencoba membeli dari seorang reseller Bagus Hendra.


"Kami beli dari tersangka Bagus. Kemudian kami kembangkan dan menangkap pasutri ini," ujarnya.


Tersangka pasutri ini membeli per boksnya Rp 192 ribu. Kemudian dijual lagi ke pasaran dengan harga Rp 215 ribu per boks. Sementara tersangka Bagus menjual melalui online seharga Rp 270 ribu. Pasutri ini memiliki omset Rp 90 juta dalam dua bulan penjualan, sementara Bagus Rp 60 juta.


"Kami masih menyelidiki apakah masker tersebut bekas atau tidak. Kami juga masih lacak ekspedisinya," ungkapnya.


Sementara untuk kasus hand sanitizer ilegal ini, tersangka Jansen Tirta Gimana, 36, dan Purwanto Pudjiono, 34, awalnya membeli di wilayah Yogyakarta. Saat membeli ini tersangka membeli satu jirigen. 


Setelah membeli, ia mencontoh campurannya dan kemudian memproduksi kembali dengan merek CLEANZ. "Campurannya tidak ada takaran. Mereka menjualnya juga murah Rp 175 ribu per lima liter. Satunya Pudjiono itu reseller dan menjual dengan harga Rp 275 ribu," katanya.


Teguh mengatakan, mereka masih beroperasi satu sampai satu bulan. Mereka tidak memiliki izin edar produknya. Masker juga tidak tercatat di Kemenkes. "Mereka tidak memiliki izin edar, CLEANZ  ini mereknya juga tidak terdaftar," terangnya. (gun/rud)

Editor : Administrator
#polrestabes surabaya