Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bandar Narkoba Ditembak Mati, Sebulan Edarkan 2 Kg Sabu

Administrator • Sabtu, 14 Maret 2020 | 20:33 WIB
Bandar Narkoba Ditembak Mati, Sebulan Edarkan 2 Kg Sabu
Bandar Narkoba Ditembak Mati, Sebulan Edarkan 2 Kg Sabu



SURABAYA - Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan bandar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam penangkapan tersebut, tersangka Muhammad Ismail alias Roni, 30, warga yang tinggal di Jalan Sukodirono II, Kecamatan  Suko, Kabupaten Sidoarjo terpaksa ditembak mati.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya tersangka Hafid Fauzen, 24, dan Romadhoni, 28, di Jalan Lebak Jaya Gang III, Surabaya.


Dari tangan tersangka Hafid dan Romadhoni, petugas berhasil mengamankan barang bukti SS 25 gram. Setelah itu, petugas mengembangkan kembali dan minta untuk ditunjukkan kurir lain di Jalan Gresikan 1 No. 9C, Surabaya.


Di alamat tersebut, petugas mengamankan tersangka M Nur dan mengamankan 500 gram SS. Kemudian ditangkap satu tersangka lain yaitu Ibnu Mayis, 28, di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang Langgar No. 7, Surabaya.


Saat penangkapan, Ibnu juga terpaksa harus dilumpuhkan kakinya lantaran hendak kabur dari sergapan petugas. Saat diintrogasi polisi, Nur dan Ibnu mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Roni.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi mengembangkan lebih lanjut ke kediaman tersangka Roni di Jalan Sukodirono II, Kecamatan  Suko, Kabupaten Sidoarjo. “Dari penangkapan para pengedar narkoba sebelumnya yaitu Hafid dan Romadhoni. Kami mendapat keterangan yang mengarah kepada tersangka Roni sehingga dilakukan penyelidikan sampai proses penangkapan,” kata AKBP Memo, Jumat (13/3).


Setelah berhasil mengamankan Roni, ternyata Roni masih menyimpan empat poket SS seberat 750 gram di kawasan kebun teh Lawang, Jawa Timur. Saat diminta menunjukkan barang bukti yang disembunyikan oleh Roni di kebun teh Lawang, sesampainya di lokasi tersangka malah menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah petugas dan berusaha melarikan diri.


Namun upaya itu dapat digagalkan, Roni dilumpuhkan dengan senjata api. Memo juga mengatakan, dari hasil penjualan SS tersebut, tersangka Roni membeli barang-barang berharga. “Yang kami sita berupa mobil Toyota Yaris milik tersangka Roni. Kami duga hasil itu dari penjualan SS,” ucap Memo.


Sebelum ditembak mati, tersangka Roni mengaku kepada petugas. Selama sebulan mampu mengedarkan SS seberat 2 kilogram. SS sebanyak itu dijual oleh tersangka dengan cara diecer. Per gramnya dihargai Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.


SS tersebut juga dijual dan diedarkan oleh empat orang kurirnya, yaitu Nur, Ibnu Mayis, Hafid Fauzen, dan Romadhoni. Tak hanya sebagai kurir, keempat tersangka tersebut juga sebagai bandar SS berskala kecil.


Ia menambahkan, para tersangka juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). Karena pendapatan dari penjualan narkoba skala besar itu dibelikan barang berharga.


“Karena sebulan bisa menjual sabu sebanyak 2 kilogram. Pelaku pun bisa membeli kendaraan bagus dan kemungkinan memiliki rumah dan barang mewah lain,” tegasnya.


Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seperti dua mobil jenis Toyota Haris L 1315 R dan Honda CRV W 1738 BY dan sebilah pisau penghabisan. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap jaringan lainnya yang diduga berada di luar kota Sidoarjo. (gin/rud)

Editor : Administrator