SURABAYA-Warga Probolinggo diamankan di Mapolsek Sukomanunggal karena terbukti menggelapkan uang perusahaan PT Wicaksana (PT WOI) sebanyak Rp 363 juta. Dia adalah Nanong Kristanto, 47.
Warga Jalan Merbabu III, Probolinggo itu merupakan kepala depo perusahaan tersebut yang ada di kawasan Probolinggo, Jawa Timur. Ia dilaporkan Sri Handayani bagian keuangan PT WOI Surabaya, setelah terbukti tidak menyetorkan 35 transaksi hasil audit perusahaan. Akhirnya, Sri melaporkannya ke Mapolsek Sukomanunggal untuk ditindaklanjuti.
Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan kepala depo tersebut ketahuan saat Sri melakukan audit tahunan pada akhir 2019 lalu. Saat dicek, ternyata hasil audit invoice pemesanan barang dari cabang Probolinggo yang disetorkan jumlahnya berbeda dengan data di kantor pusat.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurjahjo membenarkan adanya kasus penggelapan dalam jabatan tersebut di wilayah hukumnya. “Perwakilan dari perusahaan tersebut yang melaporkannya. Karena ada kejanggalan dalam audit bulanannya,” kata Budi, Jumat (13/3).
Setelah didalami dan dilakukan penangkapan tersangka di kantor pusat PT WOI Jalan Simo Kalangan No 64, Surabaya. Tersangka tak berkutik dan hanya bisa pasrah, karena dirinya terbukti menggelapkan uang perusahaan.
Uang sebanyak itu, tak dihabiskan secara langsung. Namun diambilnya dengan cara sedikit demi sedikit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta. “Akhirnya tidak terasa, jumlahnya mencapai Rp 363 juta. Anehnya, dia senang-senang dengan sales dari perusahaan lain,” tutur Budi.
Sementara itu, Nanong saat diinterogasi mengaku gaji bulanannya sebesar Rp 4,1 juta. Berhubung nafsu untuk maksiatnya lebih tinggi, pria yang sudah bekerja selama sembilan tahun di perusahaan tersebut nekat mengambil uang perusahaan. “Ya pak, uangnya buat senang-senang sama sales lain, buat dugem, buat minum, sisanya untuk kebutuhan hidup,” kata Nanong. (gin/gun)
Editor : Administrator