SURABAYA - Nur Fadillah alias Dilla, 27, hanya bisa menyesal saat dirilis di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (9/3). Ibu rumah tangga asal Jalan Bulak Rukem II itu ditangkap di rumahnya lantaran menyebarkan informasi hoaks virus corona melalui akun Facebook (FB) bernama Dilla.
Kini, Dilla yang juga tinggal di Jalan Wonokusumo, Semampir, itu harus berurusan dengan polisi. Terbongkarnya kasus penyebaran berita bohong ini bermula saat anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan indikasi ada penyebaran hoaks yang dilakukan akun FB atas nama Dilla di grup FB Surabaya Digital City (SDC).
“Kami mengamankan tersangka hoaks inisial NF warga Wonokusumo, Kota Surabaya, menyebarkan isu Covid-19 (corona) meresahkan masyarakat” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, didampingi Kasubdit V Siber AKBP Catur.
Dalam postingannya di akun FB Dilla yang dibagikan di grup FB SDC, tersangka memposting konten berisi tulisan “Pasien virus corona sudah ada di RSUD SOETOMO sby. Semoga kita smua sllu dlm lindungan Allah. Dan slalu jaga kesehatan dolor2.
Namun, faktanya di RSUD dr Soetomo belum ada pasien yang dirawat karena virus corona. Berdasarkan penelusuran polisi, yang ada adalah pasien tersebut sakit paru-paru.
Menurut Trunoyudo, saat ini kasus masih dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus. Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Prosesnya penyidikan oleh Ditreskrimsus. Masih proses pemeriksaan,” terang mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Sementara itu, tersangka Nur Fadillah mengaku mendapatkan konten informasi hoaks itu dari grup WhatsApp (WA) wali murid. “Saya dapat dari grup WA wali murid sekolah,” ucap Nur Fadillah sambil menunduk.
Ibu rumah tangga itu mengaku tidak tahu bila informasi yang disebarkan di media sosial (medsos) itu hoaks. “Niatnya cuma untuk mengingatkan tidak ada unsur apa-apa. Tidak disebarkan di WA lagi, hanya di Facebook,” sambungnya.
Dia mengaku di dalam grup WA wali murid itu pertama yang menyebar juga mencantumkan tulisan seperti yang diposting terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di RSUD dr Soetomo. “Yang nyebarin (pertama,Red) saya kurang tau. Wali murid banyak,” bebernya.
Saat dirilis, tersangka Dilla mengaku menyesal dan meminta maaf terhadap masyarakat luas. Terutama warga Kota Surabaya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 48 ayat 1 Jo pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946. (rus/rud)
Editor : Administrator