SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menangkap HL, 57, oknum pendeta yang dilaporkan telah mencabuli jemaatnya seorang perempuan berinisial IW.
Pria 50 tahun yang beralamat di Jalan Embong Sawo dan Prapen Indah, Surabaya, itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran telah mencabuli korban sejak berusia
Tersangka HL ditangkap di Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo. Setelah ditangkap, HL digiring ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu siang (7/3). Pantauan Radar Surabaya, HL tiba di Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 12.30 dengan dikawal tiga orang polisi.
Dia tampak berjalan menunduk dan menutupi mukanya menggunakan sapu tangan. Bahkan, saat masuk ke ruang pintu lobi Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka HL sempat tersandung dan jatuh.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie mengatakan bahwa HL ditangkap di rumah temannya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo. "Sekarang status HL sudah tersangka," ujarnya didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Lintar Mahardono.
Pitra menambahkan, tersangka HL ditangkap terkait dengan laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Menurut Pitra, alasan penangkapan karena HL hendak bepergian ke luar negeri yang patut diduga hendak kabur.
"Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak ke luar negeri. Hal itu dikuatkan dengan adanya undangan yang bersangkutan ke luar negeri," terang perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu.
Mantan Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara ini memaparkan, dari keterangan saksi dan korban, tersangka HL melakukan pencabulan sejak tahun 2005 hingga 2011. Saat dicabuli kali pertama, korban masih berusia 10 tahun. Korban saat itu menjadi murid atau anak di bawah pengawasan tersangka.
"Ini kami kenakan Undang-Undang (UU) berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukuman kalau pasal 82 itu 15 tahun. Kalau kami terapkan pasal 294 KUHP ancamannya tujuh sampai sembilan tahun," katanya.
Sebelumnya, aktivis perempuan dan anak, Jeannie Latumahina, mendatangi Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/3). Jeannie datang untuk mengawal laporan kasus dugaan pencabulan terhadap IW yang dilakukan oleh pendeta HL.
Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan korban pencabulan yakni IW. “Belum ada (korban lain, Red),” jelas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar M.
Pihaknya juga mengaku masih mengorek keterangan dari tersangka HL. Termasuk nanti kemungkinan pemeriksaan beberapa saksi tambahan bila diperlukan. (rus/rek)
Editor : Administrator