SIDOARJO-Suhartono, 45, warga Dusun Wonogiri, bersama tetangga dusunnya, Suherman, 40, warga Dusun Pejantran, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Dalam penangkapan Kamis (27/2) itu, keduanya diduga hendak melakukan pesta sabu-sabu (SS).
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib menjelaskan, kedua tersangka membeli SS di temannya bernama Gilang. Tersangka rencananya membeli dua gram SS dengan uang Rp 1,2 juta. Namun, pihaknya mengaku menunggak sisa uang yang harus dibayar kepada Gilang. “Transaksi tersebut terjadi pada Senin (24/2) lalu,” ujarnya kepada Radar Sidoarjo, Selasa (3/3).
Tersangka kemudian mengambil barang terlarang tersebut di daerah Driyorejo Kota Baru. Motifnya dengan menggunakan ranjau bungkus rokok. Senin (24/2) sekitar pukul 21.00 Gilang meminta kedua tersangka tersebut untuk mengambil pesanannya di bawah tiang papan reklame. “Tersangka sempat mengisap SS tersebut,” bebernya.
Setelah mendapatkan SS dari Gilang, Rabu (26/2) lalu, sekitar pukul 10.00 kedua tersangka tersebut mengisap SS bersama. Dari sisa SS yang ada, tersangka berencana menjualnya lagi. Suhartono yang merupakan seorang pekerja serabutan, membagi SS menjadi sembilan poket. “Dua poket SS rencananya dijual,” katanya.
Namun aksinya gagal. Suhartono tertangkap pada Kamis (27/2) di teras rumah milik Suherman. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku akan melakukan pesta SS. Saat ini keduanya telah diamankan di tahanan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. “Keduanya dijeral pasal 114 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (hil/nis)
Editor : Administrator