Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hendak Pesta SS, Bambang Purnomo Dibekuk Polisi

Administrator • Sabtu, 22 Februari 2020 | 19:48 WIB
Hendak Pesta SS, Bambang Purnomo Dibekuk Polisi
Hendak Pesta SS, Bambang Purnomo Dibekuk Polisi

SIDOARJO-Agar kuat begadang, Bambang Purnomo, 32, warga Bungurasih Timur nekat menggunakan Sabu-Sabu (SS). Pria asli Dinoyo, Surabaya tersebut diamankan Anggota Polsek Krian, Rabu (22/1) lalu di rumah kos milik temannya Muh Fadhillah Aziz, Jalan Raden Saleh, Medaeng.


Kapolsek Waru Kompol Saibani menjelaskan, pria yang sudah beistri tersebut, saat pagi di hari yang sama sudah menghisap barang haram. Kemudian, sekitar pukul 16.00 dia berencana pesta SS. Namun rencana tersebut tercium oleh pihak anggota Polsek Krian berdasarkan laporan warga. “Sehingga tersangka belum menghisap SS,” ujarnya kepada Radar Sidoarjo, Jumat (21/2).


Dalam penangkapan, pihaknya mengamankan tersangka atas kepemilikan barang haram dengan berat 0,58 gram. Rencananya pria yang memiliki tiga anak tersebut hendak berpesta dengan Fatimah (pacar Bambang, Red) dan Aziz di sebuah kamar kos. “Untuk tersangka yang diamankan sementara ini hanya Bambang Purnomo,” bebernya.


Setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan investigasi untuk keperluan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti. Yaitu, satu poket SS, satu perangkat alat hisap, satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu, dan sebuah telepon genggam. “Tersangka mengaku dua kali menghisap SS,” katanya.


Saat ini, pria yang bekerja sebagai juru parkir tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Waru. Tersangka terjerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun penjara. “Saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk menemukan jaringan lain,” pungkasnya. (hil/nis)


Editor : Administrator