SIDOARJO-Satu lagi budak narkoba diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dialah Beni Kurniawan, 28, warga Jalan Jambu, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan.
Terdakwa menjalani sidang perdananya kemarin (5/2) di hadapan Kabul Irianto selaku Ketua Majelis Hakim. Kusyati, Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengungkapkan, Beni didakwa bersalah lantaran menguasai satu poket sabu-sabu (SS) seberat sekitar 0,6 gram. "Ditangkap polisi di kamar kosnya," beber Kusyati saat membacakan dakwaannya.
Tepatnya sekitar akhir Oktober 2019 lalu, terdakwa duduk di teras kamar kos. Tiba tiba saja polisi lakukan penggerebekan. Anggota menemukan satu poket SS saat menggeledah kamar kos terdakwa. Barang haram itu diakuinya didapat dari seseorang yang bernama Kecap. "Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar dengan dakwaan itu. Sidangpun bakal dilanjutkan dengan keterangan saksi pekan depan. (son/vga)
Editor : Administrator