GRESIK - Upaya Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik untuk mengusut pencemaran kali Roomo dan sekitarnya direspon positif warga sekitar. Mereka meminta PT Petrokopindo Citra Selaras (PCS) itu diberi sanksi. Meski limbah warna oranye itu bukanlah bahan beracun dan berbahaya (B3), namun kelalaian yang mengakibatkan pencemaran tu membuat warga resah.
Warga Jalan Bali, GKB, Sukendar mengatakan warga yang tinggal di Jalan Bali itu memang geregetan dengan apa yang dilakukan PT PCS. Sebab pihaknya sudah seringkali melihat dugaan pencemaran itu. Terlihat dari perubahan warna sungai. “Lokasi saya cukup dekat dengan kali itu, sehingga saya tahu,” ungkapnya.
Dikatakan, kadang warna air sungai menjadi cokelat dan hitam pekat. Meski demikian, volumenya tak terlalu banyak. Namun yang terjadi Kamis berbeda. “Banyak jumlahnya, bahkan mengalir hingga 30 kilo panjangnya. Ini menjadi masalah,” ujarnya.
Apalagi sumber yang diterima Sukendar, pembuangan itu dilakukan dengan sengaja. Meski awalnya kecelakaan, namun membuang hal-hal semacam itu ke kali juga tidak tepat. “Kami sepakat harus tetap disusut. Ini dibuat pelajaran agar kejadian yang sama tak terulang,” pungkasnya.
Terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Igo Fazar Akbar mengatakan untuk saat ini pemeriksaan saksi cukup. Untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu hasil uji lab DLH terkait air sudah tercemar dengan cat pewarna pupuk itu. “Hasil laboratorium keluar, langsung kami tindak lanjuti,”ujarnya.
Meski belum dipastikan limbah B3, namun hasil pemeriksaan sebelumnya alumnus akpol tahun 2013 itu memproleh fakta dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pekerja PT PCS. Terbukti drum berisi cat pupuk itu tumpah saat hendak dirapikan pekerja,
“Lalu tumpahan itu dengan sengaja dibuang atau dialirkan ke saluran ke sungai,” ungkapnya. Atas dasar itu, pihaknya akan menjerat perusahaan dengan pasal 99 ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan terancam pidana. “Pelakunya bisa dihukum tiga tahun penjara dan didenda Rp 3 miliar,” pungkasnya. (yua/han)
Editor : Administrator