SURABAYA - Penyidikan kasus investasi ilegal MeMiles terus berlanjut. Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Sri Wiwit alias SW, orang dekat Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Taracand Mirchandani.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, pelaku merupakan karyawan perusahaan Kam and Kam. Dia berperan melaporkan pada Kamal (K) hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omzet nasional dan tenggat waktu member yang seharusnya mendapatkan reward.
“Itu dilaporkan ke K alias Sanjay. Oleh Sanjay difilter lagi, tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan orang yang dapat reward kadang tidak tercantum,” kata Gidion didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Gidion menuturkan, SW ini setelah melaporkan ke K, dia juga membujuk kepada member. Misalnya, lanjut Gidion, member dapat sepeda motor. Namun oleh SW, member tersebut dibujuk untuk tidak usah mengambil motor. “SW bilang ambil saja separo uangnya, nah itu digunakan top up lagi biar dapat hadiah lagi,” urainya.
Ditambahkan Gidion, hingga saat ini Polda Jatim melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah mengamankan uang senilai RP 124, 4 miliar dari perusahan PT Kam and Kam. Tambahan itu diperoleh dari rekening lain perusahaan. Jumlah tersebut belum termasuk aset-asetnya atau barang reward.
“Kurang lebih ada Rp 350 milliar yang tidak dapat di-trace pendistribusiannya. Itu masih tertutup pelaku utama,” bebernya.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini juga menegaskan, polisi menemukan fakta bahwa semua reward yang diberikan ke member merupakan uang top up dari member lain. “Sehingga kalau ada member mendapatkan mobil itu uang dari member lain yang di bawahnya,” terangnya.
Editor : Administrator