Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bidan Cerme Bakal Dipecat, Inspektorat Buru Pegawai Dishub

Administrator • Jumat, 3 Januari 2020 | 20:42 WIB
Bidan Cerme Bakal Dipecat, Inspektorat Buru Pegawai Dishub
Bidan Cerme Bakal Dipecat, Inspektorat Buru Pegawai Dishub



GRESIK -  Di awal 2020, inspektorat memproses pemecatan dua oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Gresik. Mereka adalah bidan Cerme bernama Mery Purwaning Handini dan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) bernama Ahmad Fahrudin. Keduanya terlibat pidana sekaligus melakukan tindakan tak disiplin.


Kepala Inspektorat Gresik, Edy Hadi Siswoyo menyatakan surat rekomendasi pemecatan itu sudah dalam proses. Surat itu akan dikirimkan ke pusat untuk proses pemecatan secara tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik. “Kami akan menggelar rapat terkait keputusan itu (pemecatan, Red),” ungkap Edy.


Data dan bukti yang dikirimkan ke inspektorat tentang bidan Mery cukup. Sedangkan untuk data Akhmad Fahrudin atau yang disapa Udin baru mendapatkan surat tembusan dari Dinas Perhubungan yang diajukan kepada bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik.


“Ini yang akan dirapatkan. Jika sudah, hasilnya akan kami kirimkan ke pusat,” terangnya.  Pasalnya, hingga saat ini Udin hilang tanpa jejak dan keberadaannya diburu oleh pihak berwajib.


Dikatakan, kedua pelaku terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, pihaknya merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat. Meski Mery hanya tenaga harian lepas (THL), namun ia sebelumnya lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjikan Kerja (PPPK).  “Jadi keputusannya juga dari pusat,” tegasnya.


Dikatakan, kasus Mery pihaknya tak ragu untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan. Merry terbukti menjadi tersangka penipuan sebanyak dua kali. Sedangkan Udin, masih proses pengkajian. “Sejauh ini hanya melihat jika yang bersangkutan tak menjalankan tugasnya di Dishub hingga berbulan-bulan. Sedangkan terkait dugaannya ia terlibat penipuan, itu bukan wewenang kami. Biar itu dibuktikan reka-rekan dari kepolisian,” pungkasnya.   


Untuk diketahui, Mery dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus penipuan. Modusnya menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan. Korban diminta membayar sejumlah uang antara Rp 15-100 juta. Dari hasil penipuan itu, Mery sudah mendapatkan uang Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.


Lalu dari pengakuan Mery, uang hasil penipuan itu juga diberikan kepada Udin. Udin pun menjanjikan Mery agar bisa menjadi PNS di Gresik. Sejak saat itu, Udin kabur dan hingga saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Gresik. (yua/han)


 

Editor : Administrator