SURABAYA - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang. Empat orang pelaku dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim.
Mereka Rudi Nainggolan, warga Sibolga, Sambas, Sumatera Utara; Andriono, warga Mahai, Masahi, Seram Utara Ambon; Ahmad Virman, warga Ledokombo, Jember; dan Hodri alias Toni, warga Patrang, Jember.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, modus para tersangka melakukan penipuan penggelapan dengan dalih bisa menggandakan uang.
"Modusnya mengiming-imingi korban jika dirinya bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kasus penipuan penggelapan itu bermula saat Rudi mendatangi rumah korban AL di Sibolga, Sumut. Dia menunjukkan video penggandaan uang sebanyak 10 kali lipat. Penggandaan dilakukan Ahmad Virmansyah yang berperan sebagai ustad abal-abal yang berdomisili di Jember.
Kemudian, pada 10 November 2019 lalu, korban beserta anaknya dan Rudi berangkat ke Jember. Sesampai di Jember, korban dijemput tersangka Hodri. Di tengah perjalanan, Hodri meminta uang senilai Rp 6 juta ke korban untuk membeli peralatan ibadah sebagai sarana ritual penggandaan uang.
Sesampainya di rumah Ahmad, korban diminta uang Rp 7,1 juta lagi. Uang itu sebagai awal untuk digandakan. Tapi korban tidak percaya, kemudian Ahmad mengajak Kiai Andriono untuk meyakinkan korban. "Setelah yakin, korban mengambil uang Rp 650 juta di bank," tuturnya.
Selanjutnya, pada 13 November lalu korban menyerahkan uang tersebut untuk digandakan ke Andriono yang dimasukkan ke dalam tas koper merk Polo warna hitam yang disiapkan Ahmad. Tanpa disadari, setelah tas diserahkan ke pelaku, oleh pelaku Ahmad, koper berisi uang korban ditukar oleh koper pelaku dengan bentuk yang sama.
"Koper korban ditukar koper pelaku yang berisi sebuah bantal, tiga buah keramik, dan satu buah kardus bekas," sambungnya.
Korban baru tahu isinya barang tersebut, saat dibuka di hotel kawasan Sidoarjo. Merasa ditipu korban lalu melapor ke Polda Jatim. Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diringkus secara maraton.
Sementara itu, Rudi mengaku berperan sebagai pencari korban. Kemudian juga menyakinkan korban dengan cara menunjukkan video penggandaan. "Saya membantu mencari korban," jelasnya. Tersangka mengaku sebenarnya tidak bisa menggandakan uang. Dia menggunakan trik sulap dengan kecepatan tangan. "Pakai trik sulap, saya belajar dari Youtube," ucap Rudi diiyakan kedua rekannya.
Dari tangan tersangka diamankan 8 buah HP, uang Rp 82,9 juta, 3 buah KTP, 4 unit mobil, satu set pakaian jubah, 3 ATM, dua buah koper, 2 buah paspor, 1 buah minyak gahariu, 2 buah pusaka rantai babi, kardus bekas, satu set perhiasan dan uang kertas Rp 50 ribu. (rus/rud)
Editor : Administrator