SURABAYA - Sidang pergantian kelamin dari wanita ke pria berinisial PN, 19, ditunda. Penundaan sidang diputuskan oleh majelis hakim PN Surabaya, Sigit Sutrisno, dikarenakan tidak hadirnya pemohon dalam sidang.
Sigit menyampaikan, sidang awalnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Berhubung pemohon tak kunjung hadir hingga pada pukul 12.00 Wib, hingga akhirnya sidang terpaksa ditunda.
Saat ditanya mengenai adanya pencabutan permohonan sidang, Hakim Sigit belum bisa memastikan adanya hal tersebut. “Untuk pencabutan permohonan itu bisa sewaktu-waktu dicabut pemohon. Tapi sejauh ini belum ada pencabutan, mungkin kelengkapan dokumennya belum mendukung,” kata Sigit.
Dirinya mengatakan, kalau nantinya sidang sudah benar-benar di cabut. Maka, sidang akan dihentikan. Pencabutan itu dikarenakan adanya proses operasi yang sangat panjang.
“Operasi demikiankan (ganti kelamin, Red) tidak bisa sekali. Pastinya berkali-kali. Mungkin nanti kalau operasinya tuntas, sidang bisa dilanjutkan kembali,” tambah Sigit.
Sebelumnya, Sigit menerima berkas dari rumah sakit yang menyatakan bahwa salah satu kelamin dari PN sudah menutup. Selain berganti status kelamin, dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan bukti-bukti medis dari pemohon, diketahui PN juga meminta mengganti nama.
Hal itu dikatakan oleh Hakim ketua Sigit Sutriono yang memimpin sidang. “Terhadap dirinya sendiri, dia minta jadi nama Ahmad Putra Adinata ini atas permintaan pemohon,” jelasnya. (gin/rud)
Editor : Administrator