Foto : Yudhi/Radar Gresik
DIAMANKAN: Puluhan botol miras dan pemilik warung diamankan di Polsek Duduksampeyan.
Razia Miras
Puluhan Botol Miras Disita dari Warung Remang-Remang
GRESIK - Polsek Duduksampeyan melakukan razia minuman keras (miras) di warung remang-remang di sepanjang Jalan Duduksampeyan hingga perbatasan Lamongan. Hasilnya, puluhan botol miras disita petugas dari tempat tersebut.
Razia dipimpin Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan Aipda Budiono dan anggotanya. Mereka menyisir warung-warung yang ada di sepanjang Jalan Duduksampeyan, Desa Setrohadi hingga Desa Pandanan.
Kapolsek AKP I Made Jatinegara didampingi Kanit Reskrim Polsek Duduksampyan Aipda Budiono menyatakan, razia dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Gresik. Salah satunya dengan memberantas minum-minuman keras.
Selain itu, pihaknya mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan yang dikarenakan konsumsi miras. “Dari hasil razia miras di sepanjang Jalan duduksampeyan diamankan 17 botol miras jenis diantaranya 8 botol ukuran 1,5 liter towak.
Sisanya, 3 botol towak ukuran kecil, 3 botol bir bintang, 3 botol anggur semua disita. Sementara itu, dalam razia ini, Kapolsek mengamankan para penjual ke Mapolsek Duduksampeyan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(yud/han)
Editor : Administrator