SURABAYA - Bulan madu Daffan, 19, dan Desi, 19, terpaksa dihabiskan di penjara. Pasangan suami istri (pasutri) yang indekos di Jalan Medokan atau Asempayung, Surabaya, ini ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba. Bersama rekannya, Rizal, 18, ketiganya menjual sabu-sabu (SS) yang dipasok dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Ketiga tersangka ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Selasa (27/8), di dua rumah kos tersebut. Mereka sudah menjadi target operasi petugas sejak sebulan terakhir. Berawal dari informasi adanya pengiriman SS dari Lapas Madiun ke Surabaya.
“Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengarah ke nama Daffan,” ungkap Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono.
Kartono mengatakan, sejak identitas Daffan diketahui, sepak terjangnya mulai diintai. Petugas semakin masuk ke jaringan pasutri yang baru dua bulan menikah secara siri ini. Informasi didapatkan petugas, hari itu mereka hendak melakukan transaksi.
“Kami sudah intai ketiganya sejak di dalam kos Jalan Medokan. Setelah itu, mereka bersama-sama menuju ke kos Jalan Asempayung. Namun, sebelum pergi tersangka Desi menyimpan SS di kamar Rizal,” terangnya.
Menurut Kartono, ketiga tersangka memang sengaja menyewa dua kos. Kos di Jalan Medokan sebagai tempat tinggal, sedangkan kos lain digunakan sebagai safe house atau tempat menyimpan narkoba. Rencananya sabu yang dibeli dari pelaku WD (buron) akan disimpan ketiganya di kos Asempayung. “Setelah ketiganya masuk dalam kos, kami gerebek,” tandasnya.
Penggerebekan itu membuat ketiganya kaget. Namun, mereka sudah tak bisa berkutik. Sebab, saat ditangkap, ketiganya sibuk mengemas SS untuk dijual kembali. Nah, dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat sekitar 17 gram. “Belakangan kami ketahui jika SS itu dipasok dari Lapas Madiun,” katanya.
Kepada petugas, tersangka Daffan mengaku sudah setahun menjalankan bisnis peredaran SS. Setiap minggu dia bisa memperoleh pasokan hingga 20 gram. Kemudian SS diecer menjadi poket kecil dan dijual Rp 250 ribu per poket. Biasanya dia mendapat keuntungan Rp 300 ribu per gram.
“Saya menjadi pengedar sejak kenal dengan seorang napi di Rutan Medaeng. Setelah itu, saya diberi nomor seorang napi Lapas Madiun. Sejak saat itu saya memesan sabu kepada napi tersebut. Hanya saja, saya tak kenal orangnya,” ungkapnya.
Uang hasil penjualan SS digunakan kuli bangunan itu untuk kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, istrinya, Desi, baru tahu jika suaminya pengedar setelah menikah. Namun, dia tak keberatan dengan usaha haram suaminya itu. “Saya hanya membantu saja,” ungkap bartender di salah satu kafe di Ngagel ini.
Desi mau membantu suaminya dengan alasan daripada menganggur di siang hari. Di sisi lain, Rizal juga mengaku diajak Daffan untuk ikut menjalankan bisnis peredaran narkoba. Pemuda yang merupakan cleaning service di salah satu instansi pemerintah itu tergiur setelah dimingi upah yang besar. “Lumayan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” ujar Rizal. (yua/rek)
Editor : Administrator