Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bawa SS 11,13 Kg ke Surabaya-Madura, Kurir Kakap Diupah Rp 200 Juta

Administrator • Kamis, 1 Agustus 2019 | 02:35 WIB
Bawa SS 11,13 Kg ke Surabaya-Madura, Kurir Kakap Diupah Rp 200 Juta
Bawa SS 11,13 Kg ke Surabaya-Madura, Kurir Kakap Diupah Rp 200 Juta



SURABAYA - Nie Albert Handiono Niharjo, 37, warga Jalan Petemon Gang I, Sawahan dibekum Tim Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku diketahui kurir kelas kakap jaringan narkoba lintas negara.


Dia diamankan saat mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 11, 13 kilogram (Kg) di Jalan Gajah Mada Gang I9, Pontianak Selatan, Jumat (26/7) lalu. Jika sukses mengirim barang itu, dia diberi upah oleh bandar narkoba jaringan Malaysia senilai Rp 200 juta. 


Berdasarkan informasi, tersangka ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus pengiriman paket SS melalui galon cat Rabu (3/7) lalu. Saat itu Pieter Kristiono, tersangka kurir tewas ditabrak truk di Tol Bekasi. Pieter tewas saat berusaha melarikan diri. 


Setelah dilakukan pengembangan, tim mendapatkan informasi jika Albert hendak mengambil paket serupa dari Pontianak. Albert berangkat dari Surabaya menggunakan pesawat. 


Ia menerima biaya perjalanan awal, sekitar Rp 8 juta. Ketika sampai di Pontianak, pria asal Jalan Sidojangkung RT 01 RW 01, Hulakan, Menganti, Gresik kembali mendapatkan uang Rp 5 juta dari bandar berinisial BS. 


Di Pontianak, tersangka mengambil paket SS 11, 13 kg yang dikemas di dalam 48 galon cat. Saat itu paket SS yang sebelumnya dikirim melalui paket ekspedisi sudah diterima dan masih disimpan di dalam rumah. 


Tak berselang lama, polisi yang sudah mengintai pergerakan tersangka lalu melakukan penggerebekan.  "Dari penggerebekan ditemukan 48 galon cat yang berisi 11,130 kilogram sabu," ungkap Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Rabu (31/7). 


Dari hasil penyidikan, SS tersebut berasal dari Myanmar-Malaysia. Kemudian transit di Pontianak, sebelum dibawa ke Surabaya dan Madura.  "Tersangka sudah menerima uang Rp 13 juta di Pontianak. Apabila berhasil membawa sabu ke Surabaya dijanjikan imbalan Rp 200 juta," tambahnya. 


Untuk tersangka Albert, lanjut Ginting saat ini sudah ditahan. Polisi masih mendalami pelaku lain, yang diduga bermain dengan kelompok jaringan Malasyia tersebut.  "Pengiriman sabu (yang digagalkan,Red) dikendalikan BS (seorang Bandar,Red). Masih kita kembangkan," tandas Ginting.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rus/rud)

Editor : Administrator
#Polda Jatim