Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Lima Kali Curi Sepeda, Maling Ini Selalu Jalan Kaki dari Indekos

Administrator • Kamis, 1 Agustus 2019 | 00:14 WIB
Lima Kali Curi Sepeda, Maling Ini Selalu Jalan Kaki dari Indekos
Lima Kali Curi Sepeda, Maling Ini Selalu Jalan Kaki dari Indekos



SURABAYA - M Nur Qolbulloh, 19, pelaku spesialis pencurian sepeda angin akhirnya menghuni penjara Mapolsek Rungkut. Tersangka diringkus setelah polisi menindaklanjuti laporan korban atas nama Ardiansyah Septa Sawala.


Warga Perum Rungkut Menanggal Harapan Blok N 22 itu melaporkan sepeda angin merk Polygon Heist miliknya raib Selasa dinihari (9/7) lalu. Saat itu pelaku yang tinggal di Jalan Rungkut Tengah I-A, beraksi seorang diri. Ia awalnya sudah mengincar sepeda korban. Pada Selasa dinihari, pelaku berangkat dari indekosnya jalan kaki.


Sesampainya di depan rumah korban, pria asal Mayangrejo, Kalitidu, Bojonegoro itu melihat sepeda yang terparkir di teras. Pelaku terlebih dahulu memastikan lokasi aman. Tak lama berselang pelaku bermaksud masuk melalui pintu gerbang.Sial, saat itu pintu gerbang terkunci. Meski demikian, pelaku tak kurang akal. 


Ia masuk ke halaman teras, dengan cara melompat pagar. Sesampainya di teras, ia lalu mengambil sepeda tersebut. Tak mau kepergok, pelaku buru-buru mengeluarkan sepeda dengan cara mengangkat dan melompat pagar. 


Sukses mendapatkan sepeda, pelaku lalu membawa sepeda ke Pasar kawasan Wonokromomo. Di sana, sepeda korban langsung dijual ke seorang pembeli. 


Sementara korban baru tahu sepeda raib pagi hari. Korban lalu mengecek rekaman Closed Circuid Television (CCTV) rumah. Setelah dicek, ternyata sepeda diambil seseorang dengan cara melompat pagar.


Kemudiam korban melapor ke Polsek Rungkut berbekal rekaman CCTV yang menangkap aksi pelaku. "Setelah kami lakukan lidik berbekal rekaman CCTV selama seminggu, pelaku kami ringkus di kosnya," ujar Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika didampingi Kanit Reskrim AKP Olloan Manullang, Selasa (30/7). 


Saat dibekuk, lanjut Gede, pelaku sempat berkilah. Dia enggan mengakui telah mencuri sepeda korban. Namun, setelah ditunjukkan video rekaman aksinya, pelaku tak bisa mengelak. "Tersangka mengakui perbuatannya. Dia sudah menjual sepeda dengan harga Rp 1 juta," terangnya. 


Kepada polisi, tersangka mengaku memang mengincar sepeda angin bermerk. Ia juga mengaku sudah mencuri sepeda angin di lima tempat berbeda. Di antaranya, sekitar lapangan SMPN 35, Surabaya 1 kali, Oer Rungkut 1 kali, Perum Griyo Mapan, Sidoarjo 2 kali. Yang terakhir di Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok N 22, Surabaya. "Sepeda hasil curian saya jual di Wonokromo. Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucap tersangka Nur.


Bapak satu anak itu mengaku, alasan ekonomi yang membuat, nekat mencuri. Apalagi pelaku juga sudah memiliki anak kecil.Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.(rus/rud)


 

Editor : Administrator
#polsek rungkut #pencurian