GRESIK – Setelah menjadi buronan sejak beberapa pekan lalu, Annas Basahruddin, 27, warga Jalan Kahayan nomor 95 RT 03/RW 04 Desa Raduagung, Kebomas berhasil ditangkap polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales salah satu diler mobil ini dilaporkan telah membawa kabur mobil milik pelanggannya.
Penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan polisi setelah dilakukan penyelidikan dengan berbekal keterangan korban dan saksi. Mobil korban ditemukan saat berada di salah satu SPBU wilayah Malang.
“Iya, kami berhasil mengidentifikasi mobilnya saat berada di salah satu SBPU wilayah Malang,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Igo Akbar.
Mobil kemudian diamankan dan digelandang menuju Mapolres Gresik. Ternyata, mobil tersebut digadaikan kepada orang lain. “Dari hasil tersebut kami berhasil mengamankan pelaku,” terang dia.
Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa menggadaikan mobil korban lantaran butuh uang untuk membayar hutang. Sebab, dirinya mempunyai tanggungan dua mobil lain yang belum lunas. “Ngakunya untuk melunasi hutang,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat korban pemilik mobil Nadia Pratiwi, 27, warga Jalan Taman Enggano Dalam IV/21 GKB RT 06/RW 07 Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar mengeluh kepada tersangka lantaran karet kaca mobilnya rusak.
Mendengar keluhan tersebut, pelaku mengaku siap untuk memperbaiki kendaraan HR-V W 1493 ED milik korban. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban meminta kunci dan surat mobil untuk dibawa ke bengkel yang ada di Surabaya. Pelaku berjanji mobil selesai diperbaiki dalam waktu sepekan.
Namun, setelah cukup lama ternyata mobil tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku namun tidak aktif. Karena merasa curiga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. (yud/rof)
Editor : Administrator