GRESIK - Akibat kelakuan bejatnya mencabuli anak di bawah umur, Muhammad Fahni Fahrozi, 30, harus mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang cukup lama. Ini setelah warga Dusun Sumber Suci RT 03/RW 02 Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Pelaku hanya bisa menundukkan kepala sepanjang Ketua Majelis Hakim PN Gresik Rina Indrajanti membacakan amar putusan. Dalam fakta persidangan dan barang bukti, Hakim Rina meyakini bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kelakuannya terdakwa tidak mempunyai moral. Bahkan terdakwa tidak mempunyai kemanusiaan. Atas kelakuan terdakwa, anak korban enggan bertemu sama orang. Bahkan anak korban cenderung di rumah.
"Atas kelakuan bejatnya itu, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI, tentang perlindungan anak. Menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara," ucap Rina.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Indah Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Gresik, menuntut 13 tahun penjara. Kendati lebih ringan, jaksa maupun terdakwa menerima vonis hakim. Sehingga vonis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sekedar diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan Muhammad Fahmi Fahrozi terjadi pada 4 Maret lalu. Sekitar pukul 20.30 kedua korban FA dan NIL berniat ke rumah temannya. Namun apes bagi keduanya tidak bertemu temannya. Sebaliknya korban didatangi terdakwa dan Muhammad Al Maghrobi. Kedua terdakwa mengaku sebagai anggota kepolisian dari Surabaya.
Kedua korban diajak ke kantor polisi namun dimasukkan ke perkebunan mangga. Kedua korban dicabuli oleh terdakwa serta dirampas handphonenya. (yud/rof)
Editor : Administrator