SURABAYA - Upaya pengiriman jamu ilegal berhasil digagalkan polisi. Ribuan botol jamu tak berlabel yang dikenal dengan nama Binaraci itu disita oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Jamu yang diproduksi di Probolinggo itu hendak dikirim ke wilayah Surabaya dan Madura. Polisi menghentikan dua mobil pengangkut jamu itu di Tol Satelit, Surabaya.
Barang bukti jamu ilegal yang diamankan itu dibeber di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (16/5). Dari dua mobil pengangkut jamu itu, total ada 105 boks yang berisi 5.250 botol jamu. Setiap satu boks berisi 50 botol jamu ilegal.
Kanit Tipidek Satereskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pengungkapan itu berawal ketika ada informasi terkait pengiriman minuman ilegal dari Probolinggo ke Surabaya. Setelah diselidiki, ternyata minuman yang dikirim itu jenis jamu herbal.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapatkan informasi bahwa minuman itu tidak dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Kemudian saat jamu itu hendak dikirim ke Surabaya dan Madura, kami tangkap di Tol Satelit," ungkap AKP Teguh.
Dia menambahkan, hasil tangkapan tersebut telah dikembangkan lebih lanjut. Anggota berkoordinasi dengan Polres Probolinggo untuk mencari tahu penjualan minuman ilegal tersebut. Sebab saat penangkapan, pihaknya hanya mengamankan sopirnya.
Rupanya jamu itu milik Marjonlis Dauly, warga Desa Curah Dringu, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Minuman tidak berizin tersebut diproduksi di rumahnya.
"Setelah itu kami lakukan penggerebekan. Hasilnya kami dapatkan alat pembuat minuman di bagian belakang rumah. Alat-alat tersebut masih menggunakan sistem kerja konvensional," paparnya.
Teguh menyatakan, pengusaha minuman itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan/atau pasal 197 juncto pasal 106 UU No 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Itu hak penyidik. Namun kami juga memiliki ukuran tersendiri untuk tak melakukan penahanan. Tapi kami pastikan bila proses hukumnya akan tetap berjalan," tandas mantan wakasatreskrim Polresta Sidoarjo itu.
Teguh mengatakan, saat ini tersangka masih berada di Probolinggo dan tidak ditahan. Sebab yang bersangkutan dianggap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Pihaknya juga minta bantuan Polres Probolinggo untuk melakukan pengawasan.
"Statusnya tersangka, jadi bukan dibebaskan. Nanti ada prosedurnya sendiri setelah berkas perkaranya lengkap,” tegas polisi dengan tiga balok di pundak itu.
Produksi jamu ilegal ini diketahui sudah berjalan selama enam tahun. Meski dibuat dari bahan-bahan herbal, namun karena dikonsumsi manusia, seharusnya pemilik mendaftarkannya ke BPOM.
Di kardus atau boks penyimpan botol jamu tersebut memang ada label dan kode pendaftaran dari BPOM. "Namun setelah kami cek, kode tersebut tak pernah ada," ujarnya. (yua/jay)
Editor : Administrator