SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap kurir sekaligus pengedar sabu-sabu (SS) asal Madura. Dialah, Ilmih Fauzi, 28, warga Dusun Ma'adan, Desa Bator, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti SS seberat 2.070 gram (2 kilogram) disimpan di speaker yang dikemas di dalam kardus.
Berdasarkan informasi, tersangka yang bekerja sebagai nelayan itu ditangkap di depan Kantor Pos SPP Surabaya Jala Raya By Pass Juanda, Senin (29/4) lalu. Saat itu awalnya, anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda.
Petugas Bea Cukai menemukan kardus berisi SS. Barang itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan melalui X-ray. Kardus tersebut merupakan kiriman dari Pos Internasional Malaysia (EMS) dengan tujuan Bangkalan, Madura. Yang akan diterima oleh Ilmih Fauzi.
Setelah disanggong beberapa saat kemudian, tersangka datang ke lokasi untuk mengambil barang terlarang yang dibungkus kardus dan dimasukkan ke speaker tersebut. "Setelah tersangka mengambil barang anggota bersama petugas Bea dan Cukai langsung melakukan penangkapan," ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Jumat (3/5).
Saat kardus dibuka ternyata ditemukan tiga paket berisi SS yang dimasukkan ke dalam speaker merek Sony. Dua paket memiliki berat sekitar 510 gram. Sementara satu poket seberat 1.050 gram. "Tersangka sudah ditahan. Kami masih kembangkan jaringannya," tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti SS seberat 2.070 gram, uang Rp 51 ribu, satu unit Handphone (HP) merk Nokia, satu buah kardus berisi speaker dan satu lembar resi pengiriman dari Pos Internasional Malaysia (EMS). (rus/vga)