GRESIK – Tiga orang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS) diamankan Satuan Reskroba Polres Gresik, kemarin. Ketiga pelaku masing-masing Moch Erfan Hardianto, 39, warga Desa Indro, Kecamatan Kebomas. Kemudian Andy Prasetyo, 31, warga Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, serta Backer Leegstra John Edyward, 31, asal Desa Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kabupaten Madiun.
Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranyadua poket sabu dengan berat masing-masing 0,34 dan 0,28 gram. Kemudian bekas bungkus rokok, sobekan kertas, tas hitam berisi satu set alat hisap dari bola lampu.
Dari hasil penyidikan, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan. Kepada petugas mereka mengaku hanya sebagai pengguna barang haram tersebut. Mereka juga mengaku belum lama kenal dengan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto menjelaskan, awalnya polisi membekuk Erfan di Simpang Empat traffic light Kawasan Industri Gresik (KIG). Penangkapan terhadap tiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ada dugaan penyalahguna narkoba. Setelah ditindaklanjuti petugas menemukan para tersangka dan dilakukan penangkapan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap para tersangka diatas lima tahun penjara. “Kami masih selidiki jaringan yang lain,” pungkasnya.(yud/ris) Editor : Administrator