Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

50 Ribu Botol Miras Senilai Rp 40 M Asal Singapura Dimusnahkan

Administrator • Selasa, 26 Maret 2019 | 23:48 WIB
50 Ribu Botol Miras Senilai Rp 4 M Asal Singapura Dimusnahkan
50 Ribu Botol Miras Senilai Rp 4 M Asal Singapura Dimusnahkan

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan 50.664 botol minuman keras (miras), Selasa (26/3). Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penyelundupan asal Singapura yang sebelumnya digagalkan pihak kepabeanan. Nilainya mencapai Rp 40 miliar.


Ribuan botol miras berbagai merek tersebut dibeber di kawasan pergudangan Margomulyo Permai. Miras tersebut dikeluarkan dari dua ribuan karton dan diletakkan di tanah untuk siap dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat tandem roller.


Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan pemusnahan miras dengan kadar alkohol sebesar 20 persen tersebut merupakan  pelaksaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pertengahan Januari lalu. Kejari Perak sebagai eksekutornya.


"Miras yang kami musnahkan hari ini sudah memiliki putusan hukum tetap (Inkrah). Terpindana dalam kasus ini sudah divonis pada pertengah Januari lalu," ungkap Rachmat.


Rachmat mengatakan puluhan ribu miras itu merupakan hasil penggukapan pihak kepabeanan Tanjung Perak. Saat itu, tim menggagalkan belasan kontainer berisi miras yang hendak diselundupkan dari Singapura ke Surabaya. Pemiliknya ialah Dian Prianto. Tersangka itu sengaja memaluskan manifest kontainer berisi miras itu. "Miras-miras itu ilegal lantaran tak memiliki cukai," tandasnya.


Selain miras, barang bukti lain yang juga ikut dimusnahkan adalah sejumlah handphone dan simcard yang terkait dengan tindak pidana penyelundupan itu. (yua/jay)

Editor : Administrator
#kejari surabaya