Sejumlah anggota dan pimpinan DPD Partai Golkar Sidoarjo kembali mendatangi kantor legislatif, Selasa (21/11). Dipimpin Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Warih Andono, mereka mengirimkan surat yang mempertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Khoirul Huda.
Surat ini merupakan yang ketiga. DPD Partai Golkar melayangkan surat ini karena pengajuan PAW itu sudah diajukan selama sebulan lebih, tetapi dinilai belum ada tindak lanjut dari unsur pimpinan DPRD Sidoarjo. Rencananya, Khoirul Huda akan diganti Sylvester Ratu Lodo.
Warih Andono berharap di Desember nanti usulan PAW sudah diproses. “Ini untuk yang surat yang ketiga yang kami kirimkan. Kedatangan kami kali ini untuk mempertanyakan proses PAW anggota kami yang tak kunjung diproses,” jelasnya.
Menurutnya, surat yang pertama dikirim 17 Oktober lalu, disusul surat kedua tanggal 13 November dan ketiga tertanggal 21 November 2017. “Surat pertama dan kedua belum ada jawaban. Saya berharap surat yang ketiga ini diproses,” lanjutnya.
Ia memberikan warning akan menempuh jalur hukum jika surat ketiga yang dikirimkannya ini tidak ada tanggapan. Bahkan ia menyebut surat ini sekaligus somasi.
“Kalau surat ketiga ini tidak direspons, tindakan ini merugikan partai dan institusi. Bisa jadi kami menempuh proses hukum. Karena surat ketiga ini sama dengan somasi,” imbuhnya.
Warih menegaskan sebenarnya proses PAW cukup sederhana yakni tujuh hari di DPRD Sidoarjo, lima hari di KPU Sidoarjo dan tujuh hari di Provinsi Jawa Timur. Ia menambahkan dalam PAW tidak ada halangan sama sekali lantaran Khoirul Huda sudah mengundurkan diri.
Rombongan DPD Partai Golkar ini sendiri kemarin tidak bisa bertemu dengan unsur pimpinan DPRD Sidoarjo lantaran ada kegiatan di luar kantor. Karena itu, mereka hanya menyerahkan surat pertanyaan proses PAW itu ke sekretariat DPRD yang selanjutnya diberi surat tanda terima.
Sementara itu, calon pengganti Khoirul Huda, Sylvester Ratu Lodo menegaskan secara pribadi dan kepartaian tidak ada hambatan dalam proses PAW itu. “Namun jika ada yang sengaja menghambat dalam hal ini maka kami akan menempuh mekanisme hukum,” ujarnya singkat. (mus/jee)
Editor : Lambertus Hurek