RADAR SURABAYA — Sepasang pria dan wanita di Malaysia dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun setelah tertangkap melakukan perbuatan tidak senonoh di area pemakaman. Peristiwa tersebut terjadi di Makam Tionghoa Batu Gantung, Penang, dan sempat memicu kemarahan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kedua pelaku, MJ (58) dan HAB (37), mengaku bersalah saat dakwaan dibacakan di Pengadilan Magistrat George Town, Kamis pagi sekitar pukul 08.30 waktu setempat.
Baca Juga: Sienna Buka Hijab, Marshanda Dirujak Netizen
Hakim Magistrat Nadratun Naim Mohd Saidi menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada keduanya berdasarkan Pasal 377D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait perbuatan tidak senonoh di tempat umum.
Dalam pembelaannya, pengacara R. Purantharan meminta keringanan hukuman. Ia menyampaikan bahwa Halila tidak memiliki pekerjaan, berstatus lajang, dan masih bergantung pada keluarganya. Sementara itu, Jegathesan bekerja sebagai petugas keamanan dengan penghasilan sekitar 1.800 ringgit per bulan dan menjadi tulang punggung keluarga, termasuk istri yang mengalami stroke serta dua anaknya.
“Klien kami telah mengaku bersalah, sehingga menghemat waktu dan biaya pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: 115 Jabatan Kepala Sekolah Kosong, PGRI Usul Langkah Cepat ke Pemprov Jatim
Namun, jaksa penuntut umum Lau Shavin meminta hukuman yang dapat memberi efek jera. “Putusan harus menjadi pelajaran bagi terdakwa sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa,” kata dia.
Ia juga menekankan bahwa salah satu terdakwa berstatus menikah serta perbuatan tersebut dilakukan di lokasi pemakaman, yang dinilai tidak pantas.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 38 detik tersebar luas. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria tanpa busana dengan posisi membelakangi kamera, sementara seorang wanita yang sebagian pakaiannya terbuka duduk di atas batu nisan. (*)
Editor : Lambertus Hurek