RADAR SURABAYA - Indonesia bersama sejumlah negara mengutuk keras serangkaian keputusan Israel yang memperluas kendali yang melanggar hukum atas Tepi Barat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut keputusan yang mengklasifikasi kembali tanah Palestina sebagai “tanah negara” Israel itu mempercepat aktivitas pemukiman ilegal dan semakin memperkuat administrasi Israel.
“Kami menegaskan bahwa pemukiman ilegal Israel, dan keputusan yang dirancang untuk memajukannya, merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024,” demikian pernyataan tersebut.
Negara-negara yang juga mengeluarkan pernyataan tersebut adalah Palestina, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Pernyataan tersebut mengatakan keputusan terbaru itu mencerminkan langkah sistematis untuk mengubah situasi di lapangan demi mendorong aneksasi de facto yang tidak dapat diterima, sekaligus melemahkan upaya perdamaian dan stabilitas kawasan, termasuk Rencana 20 Poin untuk Gaza, serta mengancam peluang integrasi regional yang lebih bermakna.
“Kami menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkannya, untuk menghormati kewajiban internasionalnya, dan untuk menahan diri dari tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki.”
Pernyataan itu menyatakan bahwa persetujuan proyek E1 dan publikasi tender proyek tersebut merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan hidup Negara Palestina dan implementasi Solusi Dua Negara.
Dalam konteks tersebut, para menteri luar negeri itu menegaskan kembali penolakan terhadap semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, dan menentang segala bentuk aneksasi.
“Kami menegaskan kembali komitmen teguh kami untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di Timur Tengah berdasarkan Solusi Dua Negara, sejalan dengan inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan, berdasarkan garis 4 Juni 1967,” mengutip pernyataan tersebut.
Pernyataan itu mengatakan bahwa pengakhiran konflik Israel-Palestina untuk perdamaian, stabilitas, dan integrasi regional seperti yang tercermin dalam Deklarasi New York sangat penting, menegaskan bahwa hanya dengan mewujudkan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan demokratis, koeksistensi di antara rakyat dan negara-negara di kawasan dapat tercapai. (*)
Editor : Lambertus Hurek