Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara atas 25 Dakwaan 1MDB

Nurista Purnamasari • Senin, 29 Desember 2025 | 19:58 WIB

 

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi vonis 165 tahun Pengadilan Malaysia.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi vonis 165 tahun Pengadilan Malaysia.

RADAR SURABAYA - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak atas 25 dakwaan terkait skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Vonis tersebut mencakup empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang dengan total hukuman 165 tahun penjara.

Dilansir The Star, Senin (29/12), Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, serta lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar RM 11,4 miliar. Namun karena hukuman dijalankan bersamaan, Najib hanya akan menjalani tambahan 15 tahun penjara di luar hukuman enam tahun yang sedang dijalaninya dalam kasus SRC International.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan putusan ini mempertimbangkan faktor publik dan prinsip pencegahan.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip, prinsip hukum, kepentingan publik, serta lamanya masa jabatan terdakwa di pemerintahan,” ujar Sequerah saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Najib diwajibkan membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM 2,08 miliar berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang. Jika tidak, ia akan menghadapi hukuman tambahan hingga 270 bulan penjara.

Najib telah menjalani masa tahanan di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM 42 juta. Dewan Pengampunan memperkirakan ia baru bisa bebas pada 23 Agustus 2028.

Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan penangguhan eksekusi saat ini.

“Kami ingin ini tercatat: tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi, namun tetap memiliki kebebasan untuk mengajukan permohonan di kemudian hari,” jelas Shafee.

Vonis 165 tahun penjara terhadap Najib Razak menandai salah satu putusan terbesar dalam sejarah hukum Malaysia.

Meski hukuman dijalankan bersamaan sehingga hanya menambah 15 tahun masa tahanan, Najib menegaskan akan tetap berjuang melalui jalur hukum.

“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk menegakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum. Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum,” kata Najib usai sidang. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#mantan perdana menteri #najib razak #skandal dana investasi #malaysia