RADAR SURABAYA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan menandatangani deklarasi larangan perjalanan terbaru pada Selasa (16/12/2025) waktu setempat.
Sebanyak 38 negara kini dikenai pembatasan masuk ke AS, terdiri dari 19 negara dengan larangan total dan 19 negara dengan larangan parsial.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mencakup pembatasan terhadap turis, pelajar, pelaku bisnis, serta calon imigran dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi oleh pemerintah AS.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi keamanan nasional, menyusul sejumlah insiden yang memicu kekhawatiran terhadap sistem imigrasi dan verifikasi identitas.
Larangan total diberlakukan terhadap warga dari 19 negara, termasuk Suriah, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Sierra Leone, Laos, Afganistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, warga yang menggunakan dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina juga sepenuhnya dilarang masuk ke AS.
Pemerintah AS menyatakan bahwa negara-negara tersebut memiliki tingkat pelanggaran izin tinggal yang tinggi, sistem dokumen sipil yang tidak dapat diandalkan, serta catatan kriminal yang sulit diverifikasi.
Warga dari negara-negara ini tidak dapat mengakses visa untuk keperluan wisata, pendidikan, bisnis, atau migrasi, kecuali mereka memiliki status diplomatik, atletik, atau penduduk tetap sah.
Sementara itu, larangan parsial diberlakukan terhadap 19 negara lainnya, sebagian besar berasal dari kawasan Afrika sub-Sahara.
Negara-negara tersebut meliputi Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, Zimbabwe, Antigua dan Barbuda, Dominika, Tonga, Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela.
Larangan parsial membatasi akses visa untuk kategori tertentu, namun tetap memberikan pengecualian bagi pemegang visa diplomatik dan individu yang dianggap melayani kepentingan nasional AS.
Menurut Gedung Putih, perluasan pembatasan perjalanan ini dipicu oleh insiden penangkapan warga Afganistan yang diduga terlibat dalam penembakan dua anggota Garda Nasional pada November 2025.
Sejak insiden tersebut, AS menghentikan sementara proses klaim suaka dan permohonan imigrasi dari negara-negara yang masuk dalam daftar larangan.
Trump juga sempat mengancam aksi militer terhadap Nigeria, menyusul klaim bahwa umat Kristen dianiaya di negara tersebut, klaim yang kemudian dibantah oleh pemerintah Nigeria.
Terbaru, Trump menyatakan akan melakukan “pembalasan yang sangat serius” terhadap Suriah setelah dua tentara AS dan seorang penerjemah tewas dalam serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok ISIS.
Gedung Putih menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata soal imigrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan integritas sistem hukum AS.
“Kami menghadapi tantangan serius dalam memverifikasi identitas warga dari negara-negara ini karena korupsi yang meluas, dokumen sipil yang palsu atau tidak dapat diandalkan, hingga catatan kriminal yang tidak transparan,” ujar juru bicara Gedung Putih.
Pemerintah juga menyebut bahwa beberapa negara menolak menerima kembali warga negaranya yang dideportasi, sehingga memperburuk situasi imigrasi.
Dengan total 38 negara yang kini dikenai pembatasan perjalanan, kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling agresif dalam sejarah kebijakan imigrasi AS.
Pemerintahan Trump menegaskan bahwa pembatasan ini akan terus dievaluasi dan diperluas jika diperlukan, demi menjaga keamanan dan kepentingan nasional.
“Kami tidak akan mengambil risiko terhadap keamanan nasional. Negara-negara yang tidak bisa menjamin identitas warganya tidak akan mendapat akses-negara yang tidak bisa menjamin identitas warganya tidak akan mendapat akses bebas ke Amerika,” tegas Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari