Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Aturan Ketat Sekolah di Singapura, Siswa Dilarang Gunakan Smartphone dan Smartwatch

Nurista Purnamasari • Senin, 8 Desember 2025 | 05:08 WIB
Ilustrasi pelajar sekolah di Singapura.
Ilustrasi pelajar sekolah di Singapura.

RADAR SURABAYA - Kementerian Pendidikan (MOE) Singapura resmi mengumumkan aturan baru terkait penggunaan perangkat digital di sekolah menengah.

Mulai Januari 2026, siswa tingkat secondary school (setara SMP dan SMA di Indonesia) dilarang menggunakan smartphone dan smartwatch sepanjang jam sekolah, termasuk saat istirahat, kegiatan ko-kurikuler, kelas tambahan, hingga remedial.

Aturan ini memperluas kebijakan sebelumnya yang hanya melarang penggunaan ponsel dan jam tangan pintar saat jam pelajaran, dengan batasan lebih longgar saat jam istirahat.

Dalam siaran pers resmi, MOE menegaskan bahwa perangkat digital siswa akan disimpan di area khusus atau di dalam tas sekolah, dan hanya boleh digunakan jika ada kebutuhan tertentu.

“Jika diperlukan, sekolah dapat mengizinkan siswa menggunakan smartphone sebagai pengecualian,” tulis MOE dalam pernyataan resminya.

Larangan penggunaan perangkat digital di sekolah sebenarnya sudah diterapkan lebih dulu di tingkat sekolah dasar sejak 2025 melalui strategi nasional kesehatan Grow Well SG.

Pemerintah mencatat kebijakan ini berdampak positif, meningkatkan kesejahteraan siswa, fokus belajar, serta interaksi fisik antar siswa.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur default sleep time pada perangkat pembelajaran pribadi siswa menjadi pukul 22.30, lebih awal dari sebelumnya 23.00.

“Hal ini dapat membantu siswa mengelola penggunaan perangkat sebelum tidur, dan mendorong mereka untuk tidur lebih awal,” jelas MOE.

Untuk siswa di tingkat junior college dan Millennia Institute, aturan lebih fleksibel karena dinilai memiliki kemampuan manajemen diri yang lebih baik.

Namun, penggunaan smartphone dan smartwatch tetap dibatasi selama pelajaran dan hanya boleh dilakukan dengan izin guru.

Menteri Negara Pengembangan Digital dan Pendidikan, Jasmin Lau, menegaskan bahwa sekolah menengah akan membagikan rincian lebih lanjut terkait pedoman baru ini.

“Sekolah akan menyampaikan detail aturan kepada siswa dan orang tua agar kebijakan berjalan efektif,” tulis Jasmin Lau dalam unggahan Instagram.

Kebijakan larangan penggunaan smartphone dan smartwatch di sekolah menengah Singapura mulai Januari 2026 menandai langkah serius pemerintah dalam mengatasi screen time berlebih dan meningkatkan kualitas pendidikan.

MOE menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar disiplin, tetapi bagian dari strategi nasional untuk mendukung kesehatan, fokus belajar, dan interaksi sosial siswa.

“Sekolah juga akan menerapkan langkah disiplin bila diperlukan, agar siswa memahami konsekuensi dari penggunaan perangkat yang tidak tepat,” pungkas MOE. (kmp/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#perangkat digital #smartwatch #aturan sekolah #smartphone #jam sekolah #Singapura